Panduan Layanan

  • SYARAT PERNIKAHAN

    17 Januari 2020 13:05:08 WIB
    SYARAT PERNIKAHAN
    Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.Sedangkan Biaya nikah ..selengkapnya