SYARAT PERNIKAHAN
17 Januari 2020 13:05:08 WIB
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000
Apa saja syarat nikah yang diperlukan.
Dalam mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.
Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu.
- Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW
- FC KTP Kedua calon pengantin
- FC Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum menikah
- Materai 6000
Langkah selanjutnya adalah ke kelurahan
Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan. Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari dari RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.
Background Foto untuk buku nikah
Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.
Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.
Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2,N3 dan, N4.
Langkah ketiga adalah ke KUA kecamatan
Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah ( model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat Persetujuan mempelai ( model N3)
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Biaya Nikah GRATIS kecuali di luar kantor kelurahan Biaya Rp 600.000
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak3 lembar untuk masing - masing calon
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Komentar atas SYARAT PERNIKAHAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskalsus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Playen
- Pertemuan Mini Lokakarya TPPS dan TPA
- Evaluasi Akuntabilitas Keuangan Dan Pembangunan Desa Triwulan II Tahun 2025 pada Kabupaten Gunungkid
- Rapat Evaluasi Capaian BKK Dais 2025
- Pengajian Dalam Rangka Pelepasan Jama'ah Haji Kalurahan Playen
- Pendampingan Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih
- Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa