SYARAT PERNIKAHAN

17 Januari 2020 13:05:08 WIB

Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat.Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000

Apa saja syarat nikah yang diperlukan.

Dalam mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.

Membuat surat keterangan dari RT/RW sesuai domisili kamu.

  • Surat keterangan dari tempat tinggal setempat RT/RW
  • FC KTP Kedua calon pengantin
  • FC Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan belum menikah
  • Materai 6000

Langkah selanjutnya adalah ke kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kamu urus di kelurahan yang pertama bawa semua surat keterangan dari  dari  RT/RW dan persyaratan lainya seperti FC KTP, KK dan Foto.

Background Foto untuk buku nikah

Berdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.

Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru. 

Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2,N3 dan, N4.



Langkah ketiga adalah ke KUA kecamatan

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat keterangan untuk nikah ( model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat Persetujuan mempelai ( model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Biaya Nikah GRATIS kecuali di luar kantor kelurahan Biaya Rp 600.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak3 lembar untuk masing - masing calon
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Komentar atas SYARAT PERNIKAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar