PERATURAN DESA PLAYEN NOMOR 2 TAHUN 2020
29 Januari 2020 12:51:08 WIB
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
- Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
- Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ,berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah Pemimpin Desa yang dipilih langsung oleh penduduk Desa yang bersangkutan.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjunya disebut BPD adalah Lembaga Desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Desa adalah peraturan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
BAB II
MAKSUD, JENIS DAN BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 2
Agar Pelaksanaan Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat berdaya guna dan berhasil guna maka ditetapkan jenis pungutan desa dan ketentuan berdasarkan biaya pungutan.
Pasal 3
Jenis-jenis pungutan desa dan besarnya biaya pungutan sebagaimana dimaksud pasal 2 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini.
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 4
Seluruh hasil pungutan desa langsung disetor ke Kas Desa melalui Bendahara Desa sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku,maka Peraturan Desa Playen Nomor 3 tahun 2016 tentang Pungutan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Playen.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PLAYEN NOMOR 2 TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Rapat Koordinasi Monev Pengelolaan Website dan Medsos Se-Kabupaten Gunungkidul
- Sosialisasi Dukungan Administrasi Kependudukan dan JKN
- Penyaluran Beras dari Badan Pangan Nasional
- Penyerahan Pompa Sumur Ladang Untuk Ketahanan Pangan
- Puting beliung menimpa salah satu rumah warga
- Pengajian Muhasabah Kalurahan Playen
- Peringatan Hari Jadi ke 194 Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024