SUSPECT ANTRAKS, STOP LALU LINTAS HEWAN TERNAK
22 Januari 2020 09:44:16 WIB
Pelarangan jual beli dari wilayah suspect antrak, hewan ternak 2 wilayah yang tidak boleh di perjual belikan :
- Hewan ternak dari Desa Gombang, Kecamatan Ponjong
- Hewan ternak dari Desa Pucanganam, Kecamatan Rongkop
Tujuan larangan ini untuk mencegah baktei antraks agar tidak meluas.
Penanganan di lokasi Suspect Antraks adalah pemberian santibiotik dan vaksin, kemudian dilakukan pemantauan selama 2x60 Hari karena inkubasi kuman Antraks masuk dan timbul gejala mulai 1 sampai 60 Hari.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Bersama Cipta Kondisi Situasi dan Keamanan
- Rapat Koordinasi Kegiatan Gotong Royong Tahun 2026
- Optimalisasi Aset Desa dalam Mendukung Koperasi Merah Putih
- Rapat Koordinasi Pembentukan Karang Taruna Kalurahan Playen
- Penarikan KKN Unisa Yogyakarta
- Grand Launching Website SADAKAH
- Rapat Koordinasi Petugas Regristrasi Pendaftaran Penduduk