SUSPECT ANTRAKS, STOP LALU LINTAS HEWAN TERNAK

22 Januari 2020 09:44:16 WIB

Pelarangan jual beli dari wilayah suspect antrak, hewan ternak 2 wilayah yang tidak boleh di perjual belikan :

  • Hewan ternak dari Desa Gombang, Kecamatan Ponjong
  • Hewan ternak dari Desa Pucanganam, Kecamatan Rongkop

Tujuan larangan ini untuk mencegah baktei antraks agar tidak meluas.

Penanganan di lokasi Suspect Antraks adalah pemberian santibiotik dan vaksin, kemudian dilakukan pemantauan selama 2x60 Hari karena inkubasi kuman Antraks masuk dan timbul gejala mulai 1 sampai 60 Hari.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Rohmar kurniawan
    Maaf pak,saya mau menanyakan perihal akte kelahira...baca selengkapnya
    11 April 2018 17:18:12 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial