SUSPECT ANTRAKS, STOP LALU LINTAS HEWAN TERNAK

22 Januari 2020 09:44:16 WIB

Pelarangan jual beli dari wilayah suspect antrak, hewan ternak 2 wilayah yang tidak boleh di perjual belikan :

  • Hewan ternak dari Desa Gombang, Kecamatan Ponjong
  • Hewan ternak dari Desa Pucanganam, Kecamatan Rongkop

Tujuan larangan ini untuk mencegah baktei antraks agar tidak meluas.

Penanganan di lokasi Suspect Antraks adalah pemberian santibiotik dan vaksin, kemudian dilakukan pemantauan selama 2x60 Hari karena inkubasi kuman Antraks masuk dan timbul gejala mulai 1 sampai 60 Hari.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar